TONDANO, SpiritKawanua.com – Sertipikat tanah Anda rusak atau usang? Jangan Anda tunda-tunda untuk menggantinya di Kantor Pertanahan, salah satunya di Kantah Kabupaten Minahasa.
Saat Anda datang ke Kantah Minahasa untuk menggantinya perlu Anda siapkan Sertipikat Analog asli. Kemudian, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
Fotokopi identitas pemohon/kuasa apabila dikuasakan (KTP, KK). Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum). Siapkan juga fotokopi PBB tahun berjalan dan foto geotagging.
(RTG/*)


















