banner 728x250
Sulut  

Masyarakat Sulut Polisikan Oknum Staf khusus Gubernur Sulut

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, SpiritKawanua.com – Sejumlah masyarakat melapor resmi oknum Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, hari ini. Oknum terlapor yang saat ini diketahui menjabat sebagai Staf Gubernur di bidang Politik dan Kebijakan diduga menggunakan gelar akademik Doktor secara tidak sah saat masih menjabat sebagai Staf Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun 2021.

“Kami secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ini ke Polda Sulawesi Utara karena merasa keberatan sebagai masyarakat dan pimpinan organisasi masyarakat atas apa yang dilakukan oknum Staf Khusus Gubernur Sulut itu. Waktu itu dia menggunakan gelar doktor secara spesifik di wilayah Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara,” sebut Denny Susanto. SH, mewakili masyarakat Sulut.

banner 325x300

Denny yang juga menjabat Chairman Nusantara Justice Initiative menjelaskan sudah melakukan verifikasi mandiri melalui situs resmi DIKTI. Hasil pengecekan menunjukkan status Terlapor masih sebagai Mahasiswa Doktor aktif untuk masa studi 2025/2026, bukan sebagai lulusan yang sudah berhak menyandang gelar Doktor.

“Laporan ini merujuk pada Pasal 272 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan atau penggunaan gelar akademik palsu,” tambahnya.

Diketahui laporan yang dilakukan Denny telah tercatat dengan nomor: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tertanggal 11 Januari 2026.

(RTG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *