Spiritkawanua.com, MANADO – Miris dengan kondisi pekerja jasa konstruksi di Sulawesi Utara. Sebab mereka banyak yang tidak dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Murniati menegaskan baru 5.216 pekerja jasa konstrusi se-Sulawesi Utara yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, pekerja jakon di bumi nyiur melambai ada 83.596 orang.
“Selisihnya masih banyak. Mirisnya masih ada kabupaten kota yang sama sekali tidak mendaftarkan pekerjanya,” kata Murniati saat Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Sulut Semester 1 Tahun 2025, Kamis (17/7/2025).
Plh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulut Maya Ticoalu menuturkan esensi krusial sektor jakon merupakan sektor vital untuk menopang ekonomi daerah. Namun sektor ini memiliki potensi resiko kecelakaan kerja yang tinggi.
“Karena itu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bukan sekedar pilihan tapi kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja,” ujar Maya.
Disampaikan Maya bahwa perlindungan pekerja adalah investasi jangka panjang daerah. Maka pihaknya meminta agar tidak ada lagi pekerja yang luput didaftarkan jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.
“Mari kita pastikan kepatuhan terhadap undang-undang seperti sektor jakon ini. Kalau pekerjaannya dari sumber APBD berarti pekerja proyek APBD wajib jadi peserta utk mendorong universal coverage. Pengguna anggaran memastikan penyedia mengikutsertakan pesertanya paling lama 14 hari kerja sejak kontrak diterbitkan,” sebutnya.
Sementara Frenkie Son, Asdatun Kejati Sulut mengatakan dalam melaksanakan tugas sektor jakon harus menggunakan hati nurani. Dan ketika BPJS Ketenagakerjaan minta dukungan agar adanya perlindungan bagi tenaga kerja, maka pihaknya allout karena itu perintah Kajati.
“Makanya semua pekerja jakon wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan bukan untuk memperkaya orang atau badan tapi memberikan perlindungan bagi pekerja. Kita tak menginginkan mereka sakit, kecelakaan tapi ini jaminan pemberi kerja buat istri dan anak-anak pekerja. Ketika kecelakaan kerja terjadi maka istri dan anak-anak bisa mendapatkan kehidupan spt biasanya meskipun suaminya kecelakaan kerja,” pungkasnya.
(RG)


















