Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Spiritkawanua.com memegang teguh Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia, demi menjamin kualitas pemberitaan yang profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada publik.
Berikut ini adalah 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik yang kami patuhi:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penjabaran:
-
Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
-
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif saat peristiwa terjadi.
-
Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
-
Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penjabaran:
-
Menunjukkan identitas kepada narasumber.
-
Menghormati hak privasi.
-
Tidak menyuap.
-
Menghasilkan berita faktual dan jelas sumbernya.
-
Rekayasa foto, video, suara, atau grafik harus dijelaskan.
-
Menghindari penyalahgunaan profesi.
-
Memiliki dan menaati pedoman perilaku wartawan.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya, menghormati kesepakatan off the record.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penutup
Spiritkawanua.com berkomitmen untuk menerapkan Kode Etik Jurnalistik secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik, profesionalisme wartawan, serta mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab.
Bila Anda menemukan pelanggaran terhadap Kode Etik ini oleh salah satu wartawan kami, silakan laporkan melalui kanal resmi kami untuk segera ditindaklanjuti.



