banner 728x250

Belasan SPPG Dipanggil Kejari Minahasa, Kajari: Semua Karyawannya Harus Dilindungi Jamsostek

banner 120x600
banner 468x60

TONDANO, SpiritKawanua.com – Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Minahasa memanggil belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Minahasa datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa), Rabu (15/4/2026). Panggilan itu guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap jamsostek.

Kepala Kejari (Kajari) Minahasa Rama Eka Darma mengatakan regulasi SPPG harus mendaftkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah tegas termuat dalam undang-undang. Ini supaya program makan bergizi gratis (MBG) berjalan dengan baik dan karyawan SPPG terlindungi oleh jamsostek BPJS Ketenagakerjaan.

banner 325x300

“Pertemuan kali imi adalah starting point kita supaya seluruh kegiatan MBG di Minahasa dapat berjalan baik. Tolong sampaikan ke pemilik SPPG agar mendaftarkan pegawai SPPG sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Yang masih menunggak segera bayar, saya akan tindak tegas SPPG yang nakal tidak melihat siapa yang jadi pemiliknya,” tegas Rama dalam pertemuan tersebut.

Rama bilang pihaknya tegas dalam program ini guna menegakkan undang-undang yang berlaku. Bahkan juga sudah menjadi perintah Jaksa Agung kepada seluruh Kajari se-Indonesia.

“Jadi saya kasih waktu semua SPPG di Minahasa daftarkan pegawainya paling lambat 28 April 2026. Yang masih menunggak segera dibayar tunggakannya, dan segera diinformasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Tondano,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tondano Stephano Liuw mengatakan forum kepatuhan ini dibuat oleh Pemkab Minahasa untuk meningkatkan kepatuhan ketenagakerjaan di Minahasa. Dia menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini sudah dirasakan banyak pekerja.

“Makanya kalau karyawan SPPG sudah didaftarkan maka mereka pun pasti akan merasakannya juga bila terjadi resiko kerja,” sebutnya.

Menurutnya sekarang ini ada 8 SPPG di Minahasa yang belum daftar. Sedangkan yang menunggak ada 3 SPPG.

Pasca pertemuan itu dilanjutkan juga dengan pertemuan 4 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sayangnya keempat perusahaan mangkir dari panggilan.

“Kami dengan Kejari Minahasa akan tindak tegas empat perusahaan itu,” pungkasnya.

(RTG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *