banner 728x250

130 Pekerja di Sulut Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, SpiritKawanua.com – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mulai menunjukkan dampak positif di Sulawesi Utara. Sekitar 130 pekerja dikabarkan telah menerima manfaat program tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dr Maulana Anshari Siregar, MKM,AAAK menjelaskan JKP merupakan bagian dari skema perlindungan yang melengkapi program jaminan sosial ketenagakerjaan lainnya. “Program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari jangka pendek dan jangka panjang. Untuk jangka pendek itu mencakup risiko yang tidak bisa diprediksi seperti kecelakaan kerja dan kematian, yang merupakan program dasar,” ujar Maulana, Selasa(28/4/2026).

banner 325x300

Ia menambahkan, perusahaan yang memiliki kemampuan finansial lebih dapat mengikutsertakan pekerjanya dalam program tambahan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Jika pekerja telah terdaftar dalam empat program utama, maka secara otomatis berhak memperoleh manfaat tambahan berupa JKP.

“Kalau sudah ikut empat program, maka sesuai regulasi akan mendapat bonus berupa program JKP,” jelasnya.

Terkait implementasi di daerah, Maulana mengungkapkan jumlah penerima manfaat JKP di Sulut terus bertambah. Meski demikian, ia menegaskan data tersebut masih akan diperbarui secara berkala.

Dalam hal mekanisme pencairan manfaat, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) diwajibkan mengikuti sejumlah tahapan administratif. “Pertama, pekerja harus memiliki surat PHK, kemudian melapor ke dinas tenaga kerja setempat dan mendaftar melalui aplikasi ‘Siap Kerja’ milik Kementerian Ketenagakerjaan,” terangnya.

Peserta kemudian diminta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk validasi akhir sebelum manfaat dicairkan jika ada data yang perlu diverifikasi lebih lanjut. “Setelah validasi, bantuan langsung dicairkan sebesar 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan, dengan menggunakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas upah ditetapkan sesuai permenaker 2 Tahun 2025 sebesar 5 Juta Rupiah, dan belum terdaftar kembali sebagai peserta program JKP di perusahaan lain” kata Maulana.

Selain bantuan tunai, peserta JKP juga mendapatkan akses pelatihan kerja berbasis vokasi melalui platform digital guna meningkatkan kompetensi dan peluang kerja baru. Program ini diharapkan menjadi solusi perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja di Sulawesi Utara.

(RTG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *