banner 728x250

Peti Sulut, Bongkar Pemodal, Usut Jaringan, Tagih Tanggung Jawab Polda dan Pemprov Sulut

banner 120x600
banner 468x60

Oleh: Vebry Tri Haryadi
Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis

MANADO, Spiritkawanua.com – Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Utara kini telah bertransformasi menjadi persoalan multidimensional yang jauh melampaui sekadar urusan masyarakat mencari nafkah. Di balik aktivitas ilegal ini tersimpan ancaman serius: kerusakan ekologis, krisis kesehatan publik, konflik sosial yang membara, dugaan kuat keterlibatan pemodal besar, hingga rapuhnya transparansi tata kelola pertambangan rakyat.

banner 325x300

Dari Ratatotok di Minahasa Tenggara, wilayah Bolaang Mongondow bersaudara, hingga kawasan hutan dan zona konservasi, denyut tambang ilegal terus berdetak. Pertanyaannya: sampai kapan praktik ini dibiarkan, sementara publik tetap dibiarkan dalam gelap mengenai siapa aktor intelektual, pemodal, dan penikmat keuntungan terbesar di balik layar?

Polda Sulawesi Utara dituntut untuk membuktikan bahwa taring penegakan hukum tidak tumpul ke atas. Penyelidikan wajib menembus struktur jaringan yang lebih tinggi: mulai dari pemilik atau penyewa alat berat, penyandang dana operasional, pengendali lapangan, hingga jaringan pengolah, penampung, dan pembeli hasil tambang (offtaker).

Sangat tidak adil jika pekerja kecil di lapangan terus-menerus menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan, sementara aktor intelektual yang memegang kendali ekonomi melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Penegakan hukum yang profesional harus berpijak pada aliran bukti dan peran nyata, bukan sekadar siapa yang tertangkap basah di lokasi.

Tragedi bentrokan berdarah di kawasan PETI Ratatotok pada Desember 2025 yang merenggut korban jiwa seharusnya menjadi alarm keras. Konflik perebutan sumber daya alam dan kepentingan ekonomi ini membuktikan bahwa tambang ilegal adalah bom waktu bagi keamanan sosial.

Penanganannya tidak boleh berhenti sekadar mengusut perkara bentrokan fisik, melainkan harus mempreteli akar penguasaan lokasinya.
Sejumlah penindakan memang telah dicatatkan. Pada Juli 2026, Kementerian Kehutanan menyetop aktivitas ilegal di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Bolaang Mongondow, dengan mengamankan alat berat dan menetapkan tersangka.

Langkah serupa berlanjut pada September 2026 di Hutan Produksi Terbatas Sungai Ongkag yang menyeret warga negara asing, serta penertiban gabungan di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone pada Oktober 2026.
Namun, operasi-operasi tersebut hanyalah permulaan. Publik berhak mendesak transparansi kelanjutan penyidikan: sejauh mana jaringan pemodal ini telah diurai? Polda Sulut harus transparan dan konsisten membongkar jaringan ini secara terbuka.

Persoalan lingkungan tidak boleh dianggap angin lalu. Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Pengurangan dan Penghapusan Merkuri telah memetakan penggunaan bahan kimia berbahaya di berbagai sentra tambang—mulai dari Tatelu, Bolaang Mongondow Raya, Kepulauan Sangihe, hingga penggunaan sianida di Ratatotok.

Meskipun data tersebut bersifat historis dan kondisi setiap titik bisa jadi telah berubah, dokumen resmi pemerintah ini tetap menjadi legitimasi kuat untuk menuntut audit lingkungan secara berkala dan terbuka.
Terlebih, riset terhadap 40 penambang emas di Ratatotok pada 2020 lalu menemukan adanya paparan merkuri di atas ambang batas pada sebagian responden. Meskipun sampel air secara umum masih tercatat dalam batas aman, temuan ini mengindikasikan adanya ancaman nyata terhadap kesehatan yang tidak boleh diabaikan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak boleh bersembunyi di balik retorika komitmen perlindungan lingkungan. Pemprov wajib membuka hasil pengawasan berkala, memastikan kualitas air dan tanah diuji secara transparan, serta menyiapkan langkah mitigasi dan pemulihan ekologis yang konkret.

Tanggung jawab Pemprov Sulut juga dipertaruhkan dalam kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kendati Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 telah menetapkan kawasan WPR di Sulawesi Utara, status tersebut tidak otomatis melegalkan seluruh aktivitas penambangan di dalamnya. Syarat perizinan yang ketat, termasuk kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetap mutlak dipenuhi.

Di sinilah ujian integritas tata kelola pemerintahan: siapa yang benar-benar memegang IPR? Bagaimana koperasi penambang dibentuk—apakah demokratis atau sekadar papan nama? Dari mana asal muasal modalnya, siapa yang menguasai alat beratnya, dan siapa pemanfaat akhir dari kekayaan tersebut?

Jangan sampai WPR sekadar menjadi kedok legalitas bagi segelintir oligarki dan pemodal hitam untuk mengeksploitasi sumber daya di balik topeng “koperasi rakyat.” Rakyat kecil jangan lagi dijadikan tameng risiko hukum dan keselamatan, sementara keuntungan ekonominya dinikmati segelintir elite.

Secara yuridis, Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba (sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025) memberikan sanksi pidana tegas bagi penambangan tanpa izin serta rantai pasok ilegalnya. Jika terbukti terjadi pencemaran, instrumen hukum lingkungan hidup juga harus ditegakkan tanpa kompromi.

Negara tidak boleh kalah oleh alasan klasik ekonomi untuk membiarkan kejahatan lingkungan merajalela. Namun, penertiban represif harus selalu diiringi dengan solusi keadilan sosial bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada sektor ini. Kepastian hukum, keselamatan kerja, dan kelestarian lingkungan harus berjalan beriringan.

Polda Sulut wajib membongkar jaringan PETI hingga ke akar pemodalnya. Pemprov Sulut wajib membuka tata kelola WPR dan memulihkan lingkungan. Kekayaan alam Sulawesi Utara diciptakan untuk membawa kemakmuran yang berkeadilan bagi seluruh rakyatnya, bukan sekadar meninggalkan warisan kerusakan ekologi dan tumpukan perkara hukum bagi generasi masa depan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *