JAKARTA, SpiritKawanua.com – BPJS Kesehatan menanggapi isu status setiap WNI yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif program jaminan kesehatan nasional.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan secara aturan bayi harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. “Saat ini kebijakan mengenai pendaftaran bayi baru lahir menjadi peserta Program JKN masih mengacu pada regulasi yang berlaku,” ungkap Rizzky, dalam keterangan tertulisnya.
Katanya, aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. “Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” ucap Rizzky.
Pendaftaran bayi baru lahir bisa dilakukan melalui chat WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 dengan menyertakan foto KTP ibu, foto Kartu Keluarga, dan foto Surat Keterangan Lahir bayi tersebut. Apabila bayi baru lahir tersebut didaftarkan lewat dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN-nya akan ditagihkan terhitung sejak kelahiran bayi.
Rizzky bilang, saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. “Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia,” kata Rizzky.
(RTG)


















