MANADO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kota Manado bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Manado melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Manado, Sabtu (27/6).
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Kota Manado sebagai bentuk sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Pemerintah Kota Manado dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, John Wiclif Aufa, A.Ptnh., Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M., Sekretaris Daerah Kota Manado, dr. Steaven Dandel, MPH., Kepala DPMPTSP Kota Manado, M. Sofyan, AP., M.Si., serta Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Manado dan jajaran Pemerintah Kota Manado.
Melalui kerja sama ini, pelayanan pertanahan akan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat karena tersedia di Mall Pelayanan Publik Kota Manado yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan pemerintahan dalam satu lokasi. Kehadiran layanan pertanahan di MPP diharapkan dapat memberikan kemudahan akses, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terintegrasi.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi wujud komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kota Manado dan Pemerintah Kota Manado dalam menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas, sekaligus mendukung transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(RTG)


















