MANADO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kota Manado melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri kegiatan Konstatering/Pemeriksaan Lokasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Manado pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Kegiatan konstatering merupakan bagian dari proses pelaksanaan eksekusi yang bertujuan untuk mencocokkan dan memastikan kondisi objek sengketa secara faktual di lapangan dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan maupun dokumen pendukung lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap objek untuk memastikan letak, batas, serta kondisi fisik objek yang menjadi bagian dari perkara. Kehadiran Kantor Pertanahan Kota Manado merupakan bentuk dukungan dalam memberikan data dan informasi pertanahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Konstatering turut dihadiri oleh Pemohon dan Termohon Eksekusi, Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Manado, Lurah Paal Dua, serta unsur terkait lainnya.
Melalui sinergi dan koordinasi antarinstansi, kegiatan konstatering diharapkan dapat terlaksana secara tertib, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat mendukung kelancaran proses penanganan dan pelaksanaan eksekusi perkara.
(RTG)


















