banner 728x250

Terkait Keberatan Juliana Rampengan, BPN Minahasa Bilang Begini

banner 120x600
banner 468x60

TONDANO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa belum memproses permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris atas bidang tanah SHM No. 540 dan SHM No. 669 di Desa Tateli, Kecamatan Pineleng. Penolakan ini karena objek tanah tersebut masih dalam status sengketa.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Alfrits Opit, menjelaskan permohonan tersebut diajukan oleh Juliana Rampengan selaku ahli waris dari Alm. Nicholaas Rori pada 17 Juli 2026.

banner 325x300

“Permohonan dari Sdr. Juliana Rampengan belum didaftarkan karena berdasarkan hasil pengkajian dan penelitian kantor pertanahan Kabupaten Minahasa objek tersebut terdapat sengketa penguasaan,” ujar Alfrits Opit dalam keterangannya, hari ini.

Alfrits merinci, sengketa di lokasi tersebut sudah diketahui BPN Minahasa sejak tahun 2025. Pada 31 Juli 2025 terdapat pencegahan dari Coutje Angreny selaku kuasa Juliana Rampengan terkait proses balik nama kedua SHM tersebut.

Kemudian pada 14 Agustus 2025 muncul pengaduan dari Henny Johana Kambey yang mengaku telah memperoleh bidang tanah itu berdasarkan hibah dari Nicholaas Rori sesuai surat tanggal 23 Oktober 2021.

Kedua belah pihak juga sempat mengajukan permohonan pencatatan blokir, namun masa berlakunya sudah lampau waktu.

Polemik kembali memanas pada Juli-Agustus 2026. Juliana Rampengan mengajukan permohonan peralihan hak dengan dalih sertifikat asli telah diserahkan oleh Henny Kambey. Namun Henny kembali mengajukan permohonan blokir pada 23 Juli 2026.

Karena ada perbedaan informasi, BPN Minahasa memanggil kedua pihak untuk klarifikasi pada 18 Agustus 2026. Hasilnya, Henny Kambey tetap keberatan dan akan menempuh upaya hukum. Sementara Juliana menyatakan surat hibah milik Henny telah dibatalkan.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa belum memproses lebih lanjut merupakan tindakan Administrasi Pemerintahan untuk memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik yaitu asas kemanfaatan, asas kecermatan dan asas ketidakberpihakan,” tegas Alfrits.

Sebagai tindak lanjut, pada 28 Agustus 2026 BPN Minahasa telah mengirim surat pemberitahuan kepada Henny Kambey untuk mengajukan upaya hukum dalam waktu 14 hari. Berkas permohonan Juliana Rampengan juga dikembalikan karena terdapat pencegahan.

Alfrits menegaskan, langkah BPN sudah sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pihaknya terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak seluruh masyarakat.

(RTG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *