MANADO, SpiritKawanua.com – Belum lama ini pengusaha JA alias Jimmy diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara atas dugaan kasus korupsi PT HWR. Jimmy mengaku uang Rp18 miliar yang disita di rumahnya merupakan hasil usahanya selama ini yakni salah satu mall berbasis teknologi di Manado.
Terkait pernyataan tersebut, Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara angkat suara. Ketua GTI Sulut Risat Sanger meminta Jimmy membuktikan klaimnya.
“Dia harus buktikan itu semua apalagi sudah dilontarkan ke publik pernyataannya itu. Kalau memang betul buktinya itu hasil usahanya maka Kejati Sulut harus kembalikan,” tegas Risat.
Risat mempertanyakan alasan pengusaha sekelas Jimmy menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah. Ia menilai tidak lazim seorang pengusaha tidak menggunakan perbankan untuk operasional usaha.
“Pengusaha sekelas Jimmy membayar gaji karyawan dan pembayaran kontrak tenant tidak melalui bank? Karena itu dia harus membuktikannya,” ujarnya.
Menurut Risat, tidak menutup kemungkinan uang dan emas yang disita tersebut masih ada keterkaitannya dengan CG alias Cik Gin, tersangka dugaan kasus korupsi PT HWR.
“Jangan sampai uang dan emas yang disita itu masih ada kaitannya dengan Cik Gin,” katanya.
Risat mengajak masyarakat untuk mendukung langkah Kejati Sulut dalam menumpas korupsi di Bumi Nyiur Melambai. Menurutnya, korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi.
“Masyarakat harus mendukung Kejati Sulut menumpas korupsi di Bumi Nyiur Melambai. Karena korupsi ini adalah musuh bersama,” tutup Risat.
(RTG)


















