MANADO, SpiritKawanua.com – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Sulawesi Utara hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp1,28 triliun kepada 18.813 debitur. Dari jumlah itu, 86,18 persen atau 16.213 debitur merupakan skema mikro, sementara sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyerap terbesar Rp438,61 miliar atau 34,20 persen.
Capaian tersebut terungkap dalam kegiatan Literasi Akses Pembiayaan UMKM yang Mudah dan Terjangkau, kolaborasi Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulut dan Bank Syariah Indonesia (BSI) Area Manado di Ruang Serbaguna Kantor DJPb Sulut, Selasa (22/9/2026).
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Sulut, Sukadi, mengatakan literasi pembiayaan penting agar pelaku UMKM memahami pilihan, skema, dan persyaratan pembiayaan.
“Literasi pembiayaan menjadi penting agar pelaku UMKM mengetahui pilihan pembiayaan yang tersedia, termasuk persyaratan dan skema yang sesuai dengan kebutuhan usahanya,” ujar Sukadi mewakili Kakanwil DJPb Sulut Wahyu Prihantoro.
Selain KUR, pembiayaan Ultra Mikro (UMi) juga mencapai Rp77,59 miliar kepada 14.311 debitur, yang 93,94 persen penyalurannya masih didominasi PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dalam kegiatan itu, Area Micro & Pawning Manager BSI Area Manado Andri Lesmana memaparkan alternatif pembiayaan syariah bagi UMKM, mulai dari KUR Super Mikro hingga Rp10 juta tanpa agunan dengan margin setara 3 persen, KUR Mikro Rp10-100 juta, dan KUR Kecil Rp100-500 juta dengan margin 6-9 persen.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM bahwa akses pembiayaan bisa dimanfaatkan untuk membantu pengembangan usaha, baik untuk modal kerja maupun investasi,” kata Andri.
Ia menekankan, akses mudah harus diimbangi kesiapan usaha dan pemanfaatan produktif.
“Pembiayaan bukan hanya soal mendapatkan modal, tetapi bagaimana pembiayaan tersebut bisa digunakan secara produktif sehingga usaha dapat berkembang dan kemampuan pembayaran tetap terjaga,” tandasnya.
Adapun kriteria penerima KUR di antaranya usaha minimal enam bulan dan belum pernah mendapat pembiayaan produktif. Bagi usaha yang belum memenuhi syarat, tersedia skema pendampingan, pelatihan, maupun penggabungan kelompok usaha.
(RTG)


















