SpiritKawanua.com, MANADO -Kantor Perwakilan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III yang mencakup Sulawesi, Maluku, dan Papua, menggelar kegiatan “LPS Media Meet Up Sulawesi Utara” di Ballroom Lantai 2 Hotel Sintesa Peninsula Manado, Jalan Sudirman, Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wenang, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan mengusung tema “Dialog, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan”, dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media di Manado.
Sebagai pemateri utama, Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III, Prayitno Amigoro, memaparkan tugas, fungsi, serta peran strategis LPS. Ia menjelaskan LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2026.
LPS memiliki lima fungsi utama, yaitu menjamin simpanan nasabah, melakukan resolusi bank bermasalah, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, menjamin polis asuransi, serta melakukan resolusi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
LPS hadir sejak 2005 sebagai respons atas krisis moneter 1997/1998, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menempatkan dananya di bank. Hingga kini seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, wajib menjadi peserta penjaminan LPS.
Di Sulawesi Utara tercatat 13 bank peserta, yang mencakup 1 bank umum dan 12 BPR/BPRS, dengan cakupan penjaminan mencapai 99,95% dari total rekening masyarakat.
Prayitno juga membeberkan data penting, sejak 2005 hingga 1 September 2026, tercatat 159 bank telah dilikuidasi.
“Penyebab utamanya adalah tindakan fraud atau kecurangan,” tegas Prayitno.
Terkait batas penjaminan, masyarakat perlu mengetahui simpanan yang dijamin LPS memiliki batas nominal Rp2 miliar per nasabah per bank. Agar layak dibayar, harus memenuhi kriteria 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas yang ditentukan LPS, dan tidak terbukti melakukan kecurangan yang merugikan bank.
Apabila bank gagal dan dicabut izin usahanya, LPS akan membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah melalui prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, LPS juga menyosialisasikan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank kepada 36 perwakilan bank di Sulut.
Selain Prayitno, acara juga menghadirkan narasumber Hanna Monareh, Psikolog Klinis. Dalam sesinya, Hanna mengedukasi jurnalis tentang pentingnya kesehatan finansial, termasuk psikologi uang, belanja impulsif, serta risiko FOMO dalam investasi digital.
Pendekatan ini menunjukkan pengembangan literasi keuangan tidak hanya menyentuh aspek teknis, tetapi juga perilaku masyarakat dalam mengelola keuangan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting memperkuat komunikasi, edukasi, dan literasi keuangan di kalangan media dan masyarakat luas.
“Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut, menjembatani informasi antara lembaga keuangan, media, dan masyarakat, demi terciptanya sistem keuangan yang stabil, aman, dan dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Prayitno.
(RTG)


















