TONDANO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Minahasa menerima dan menindaklanjuti permohonan informasi pertanahan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut). Hal ini guna kepentingan penanganan perkara kejaksaan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum melalui penyediaan informasi yang akurat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Kantah Minahasa Richart Runtuwene, Selasa (16/12/2025).
(RTG/*)


















