TONDANO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Minahasa melakukan pengambilan sumpah sertipikat pengganti karena hilang (SHM Nomor 562/Wawalintouan).
Pengambilan sumpah dilakukan pemohon atas nama Suleha Hanidin guna penerbitan sertipikat pengganti. Proses ini menjadi bentuk pertanggungjawaban atas kehilangan dokumen serta untuk menjaga tertib administrasi dan kepastian hukum hak atas tanah.
(RTG/*)


















