BITUNG, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kota Bitung menggelar kegiatan pemaparan hasil penelitian lapangan, Selasa, 3 Maret 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan mediasi kantor guna menyampaikan temuan data fisik maupun yuridis di wilayah tersebut.
Seluruh pihak terkait hadir untuk memastikan transparansi dalam proses penyelesaian masalah pertanahan yang sedang berjalan. Agenda ini merupakan langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam urusan tanah.
Kegiatan ini berfokus pada penyampaian detail mengenai kondisi nyata tanah yang sedang diperiksa. Petugas lapangan menjelaskan secara rinci batas-batas wilayah serta bukti kepemilikan yang ditemukan selama proses peninjauan sebelumnya.
Pemaparan ini dilakukan di hadapan pihak terkait untuk menyamakan persepsi terhadap data yang ada di dokumen dan kenyataan di lapangan. Melalui data yang akurat, diharapkan tidak ada kekeliruan dalam pengambilan keputusan akhir nantinya.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari hasil peninjauan lapangan dan pengecekan lokasi sengketa yang telah dilakukan tim beberapa waktu lalu. Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa merasa perlu melakukan sinkronisasi data karena adanya klaim permasalahan pada objek tanah tertentu di Kota Bitung.
Dengan adanya forum paparan ini, setiap temuan yang bersifat janggal atau memerlukan klarifikasi tambahan dapat segera dibahas bersama. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik sosial yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan status lahan.
Proses penelitian lapangan ini dijalankan dengan metode verifikasi faktual dan wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar lokasi sengketa. Para petugas memastikan koordinat tanah sesuai dengan sertifikat yang terdaftar secara resmi.
Analisis mendalam dilakukan dengan membandingkan riwayat tanah dari buku tanah lama dengan kondisi penggunaan lahan saat ini. Melalui teknik penelitian yang komprehensif ini, Kantor Pertanahan optimis dapat memberikan solusi yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.
(RTG/*)












