TONDANO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa melaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Noongan II Kecamatan Langowan Barat, 13 Maret 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Dengan diterimanya sertipikat tanah, diharapkan masyarakat dapat memiliki rasa aman terhadap kepemilikan tanahnya serta memanfaatkannya secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.
(RTG)


















