MANADO, SpiritKawanua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo terus mendorong peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat peran lembaga jasa keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert H. P. Sianipar mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan keterbatasan akses pembiayaan yang masih dihadapi pelaku UMKM. “Implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 diharapkan dapat mendorong peran aktif lembaga jasa keuangan dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Sianipar.
Secara umum, kinerja industri perbankan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo hingga Februari 2026 tercatat tetap terjaga. Total aset perbankan di Sulawesi Utara mencapai Rp106,72 triliun atau tumbuh 7,00 persen (year on year/yoy), sementara di Gorontalo sebesar Rp20,06 triliun atau tumbuh 5,19 persen (yoy).
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) di Sulawesi Utara tumbuh 12,42 persen (yoy) menjadi Rp35,80 triliun, sedangkan di Gorontalo meningkat 7,40 persen (yoy) menjadi Rp7,03 triliun. Penyaluran kredit juga menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan 6,09 persen (yoy) di Sulawesi Utara menjadi Rp57,02 triliun, dan 2,94 persen (yoy) di Gorontalo menjadi Rp18,16 triliun.
Namun demikian, penyaluran kredit kepada sektor UMKM masih menjadi perhatian. Di Sulawesi Utara, kredit UMKM tercatat sebesar Rp14,34 triliun atau tumbuh 2,47 persen (yoy). Sementara di Gorontalo, kredit UMKM sebesar Rp4,10 triliun justru mengalami kontraksi 2,52 persen (yoy).
Secara proporsi, kredit UMKM menyumbang 25,15 persen dari total kredit di Sulawesi Utara dan 22,56 persen di Gorontalo. Meski demikian, kedua daerah masih berada pada peringkat 24 dan 32 dari 38 provinsi secara nasional dalam hal penyaluran kredit UMKM.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun secara umum kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga, namun penyaluran kredit kepada UMKM masih perlu terus didorong agar dapat tumbuh lebih optimal dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah,” kata Sianipar.
Dari sisi likuiditas, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat cukup tinggi, masing-masing 159,28 persen di Sulawesi Utara dan 258,42 persen di Gorontalo, melampaui rata-rata nasional. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) berada pada level 2,92 persen di Sulawesi Utara dan 4,30 persen di Gorontalo.
Sianipar menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekspansi kredit dan penerapan prinsip kehati-hatian. “Dalam mendorong peningkatan penyaluran kredit, khususnya kepada UMKM, tetap perlu diimbangi dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai agar kualitas kredit tetap terjaga dan stabilitas sektor perbankan dapat dipertahankan,” ujarnya.
Melalui sosialisasi POJK ini, OJK berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami substansi kebijakan serta mengimplementasikannya sesuai karakteristik bisnis UMKM. Hal ini diharapkan mampu mempercepat proses pembiayaan dengan biaya yang wajar dan meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami mendorong seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat manajemen risiko, serta mengembangkan inovasi yang mampu menjawab kebutuhan pembiayaan UMKM secara tepat dan berkelanjutan,” tukas dia.
(RTG)


















