JAKARTA, SpiritKawanua.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi tren penurunan suku bunga kredit perbankan akan terus berlanjut sejalan dengan penurunan BI Rate dan membaiknya struktur pendanaan perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan rerata tertimbang suku bunga Kredit Rupiah pada Maret 2026 tercatat 8,76 persen, turun dibanding Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 yang mencapai 9,20 persen.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” kata Dian.
BI Rate sendiri turun dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026, yang turut mendorong penurunan rerata tertimbang suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) Rupiah menjadi 2,66 persen. Dian menambahkan, transmisi penurunan BI Rate terhadap suku bunga kredit memang memerlukan jeda waktu, sehingga tren penurunan diperkirakan masih berlanjut.
Meski begitu, penyesuaian suku bunga kredit tiap bank akan bergantung pada strategi bisnis dan struktur biaya dana masing-masing. OJK juga mengimbau perbankan untuk menyesuaikan suku bunga secara bertahap sambil menjaga rasio keuangan tetap sehat.
Di tengah tren ini, likuiditas perbankan nasional dinilai masih memadai untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor riil, meski dinamika ekonomi global dan domestik masih berkembang. Pertumbuhan kredit ke depan tetap akan dipengaruhi kondisi perekonomian dan iklim investasi.
Dian menyebut prospek ekonomi domestik masih optimistis. Hal ini terlihat dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 dan PMI Manufaktur Indonesia yang tetap ekspansif di level 50,1. Kedua indikator itu menunjukkan konsumsi rumah tangga dan aktivitas manufaktur masih terjaga.
Sementara itu, posisi undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 mencapai Rp2.527,46 triliun, naik 7,35 persen secara tahunan. Namun persentase undisbursed loan terhadap total kredit justru turun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen, yang menandakan ruang pembiayaan produktif masih cukup besar.
“Dengan likuiditas yang memadai, tren penurunan suku bunga kredit, serta sinergi kebijakan antara pemerintah, regulator, dan industri jasa keuangan, perbankan diharapkan dapat terus memperkuat fungsi intermediasi secara sehat, prudent, dan berkelanjutan,” tutup Dian.
(RTG)


















