MANADO, SpiritKawanua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado terus memperkuat langkah penegakan peraturan daerah (Perda) melalui pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar secara rutin. Pada Jumat, 22 Mei 2026, operasi kali ini berfokus di wilayah Kecamatan Tuminting, dan seluruh pelanggar yang terjaring langsung dihadapkan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di Kantor Camat Tuminting.
Operasi ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari personel TNI dan Polri, hingga pihak peradilan dan kejaksaan untuk memastikan proses berjalan tertib dan sesuai aturan. Berdasarkan hasil operasi, sebagian besar pelanggar yang terjaring adalah para pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda Kota Manado.
Seluruh pelanggar yang tertangkap langsung dibawa ke Kantor Camat Tuminting untuk mengikuti sidang Tipiring. Proses persidangan dipimpin langsung oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Manado, didampingi oleh Panitera, serta dihadiri oleh perwakilan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Manado. Dalam sidang tersebut, hakim menjatuhkan putusan berupa denda dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp300 ribu, yang dianggap cukup memberikan efek jera namun tetap ringan dan terjangkau. Seluruh rangkaian persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti.
Kepala Satpol PP Kota Manado, Novly Siwi, mengatakan kegiatan OTT dan sidang Tipiring di Kecamatan Tuminting ini merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan sepanjang tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pihaknya untuk menegakkan aturan dan memberikan dampak kesadaran kepada masyarakat maupun kelompok yang selama ini kurang mematuhi ketentuan daerah yang berlaku.
“Operasi ini kami laksanakan dengan melibatkan banyak unsur, mulai dari TNI, Polri, hingga unsur hukum seperti hakim dan jaksa, agar seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuannya jelas, yaitu memberikan efek jera kepada siapa saja yang masih melanggar peraturan, serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua warga,” ujar Novly.
Ia juga menambahkan bahwa sasaran operasi juga ditujukan pada lokasi-lokasi yang sebelumnya sering terjadi pelanggaran, sehingga diharapkan dengan langkah tegas ini, kesadaran warga untuk mematuhi aturan dapat terus meningkat.
Pemerintah Kota Manado juga melalui kegiatan ini menyampaikan imbauan kepada seluruh warga, baik yang berdomisili di dalam maupun luar wilayah Kota Manado, untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat, serta memastikan Kota Manado tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan nyaman untuk ditinggali maupun dikunjungi.
(MW)


















