JAKARTA, SpiritKawanua.com- Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung resmi memperkuat kerja sama pengamanan aset tanah untuk memulihkan hak korban dan mengembalikan kerugian negara.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan Rabu (10/06/2026) antara Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN dengan Badan Pemulihan Aset Kejagung RI.
Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono menyebut kerja sama ini penting untuk memastikan negara hadir dalam tata kelola pemulihan aset. Ruang lingkupnya meliputi pertukaran data, identifikasi, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset tanah. Keduanya juga akan meningkatkan koordinasi dalam menyelesaikan sengketa tanah yang masuk ranah pidana, perdata, dan TUN, termasuk pemberantasan mafia tanah.
“Begitu hakim menyatakan aset dikembalikan ke korban, itu otomatis jadi bukti peralihan. Ini temuan hukum yang bisa jadi rujukan masyarakat mencari keadilan,” ujar Iljas.
Kepala BPA Kejagung Kuntadi menambahkan, sengketa tanah sering dipakai untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak bisa parsial, jadi kolaborasi antarinstansi jadi kunci agar negara bisa beri kepastian hukum dan perlindungan maksimal ke masyarakat.
(RTG)


















