banner 728x250

Satgas PASTI SulutGo Bongkar 36 Gadai Ilegal: Operasi dari Kos, Promosi Lewat Medsos

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, SpiritKawanua.com – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Sulut-Gorontalo membongkar praktik gadai ilegal yang marak di bawah radar. Hasil Rakor 2026: 36 pelaku usaha gadai tanpa izin teridentifikasi beroperasi di Sulut-Gorontalo.

Modusnya sederhana tapi rawan. Gadai HP, laptop, barang pribadi. Pinjaman ratusan ribu sampai jutaan. Promosinya lewat Facebook, Instagram, marketplace. Lokasinya? Rumah pribadi sampai kamar kos.

banner 325x300

Kepala OJK SulutGo Robert H.P. Sianipar blak-blakan mengaku itu merupakan hasil patroli siber dengan koordinasi anggota Satgas. Dari 36 pelaku, baru 5 yang berinisiatif urus izin, sisanya masih diklarifikasi.

“Perhatian kami sekarang gadai tanpa izin. 36 pelaku teridentifikasi, sebagian sudah ajukan izin, sisanya masih kami dalami,” tegas Robert.

Setelah UU P2SK berlaku, mandat Satgas PASTI melebar.

“Tidak cuma investasi bodong. Pinjol ilegal dan judi online juga masuk radar. Gadai ilegal masuk kategori sama yaitu rawan rugikan masyarakat,” jelas dia.

Kasubdit Perbankan Kompol Eddy Koesniadi bilang tim gabungan OJK-Ditreskrimsus Polda Sulut sudah turun cek lapangan., tujuannya mastiin pelaku masih aktif atau udah stop.

Fakta di lapangan banyak pelaku jalan sendiri. Tidak ada badan hukum maupun izin OJK.

“Barang gadai ditahan di kos. Transaksi cash. Kalau debitur gagal bayar, risiko sengketa tinggi. Nggak ada payung hukum yang lindungi,” kata dia.

Data 36 pelaku itu dikantongi Satgas lewat jejak digital. Promosi “gadai cepat cair, tanpa ribet” di medsos jadi pintu masuk patroli siber.

Pesan Satgas jelas: stop transaksi gadai ke entitas nggak berizin. Masyarakat Sulut-Gorontalo diminta cek legalitas dulu ke OJK. Satgas PASTI bakal terus sikat pelaku sesuai kewenangan demi jaga stabilitas keuangan daerah.

(RTG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *