BITUNG, SpiritKawanua.com – Sengketa lahan eks PT Awani di Kelurahan Makawidey terus berpolemik. Ratusan warga yang sudah 24 tahun bermukim khawatir digusur paksa.
Warga terus berjuang agar lahan 70 hektar berstatus aset BLBI itu dikategorikan Tanah Objek Reforma Agraria TORA untuk redistribusi tanah adil.
“Meminta Pemda untuk menetapkan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 1 Kelurahan Makawidey, sebagai tanah objek reforma agraria,” ujar Oral Kasehung, warga Makawidey, saat unjuk rasa di Kantor Wali Kota Bitung, Kamis 25/6/2026.
Status lahan eks PT Awani kini diambil alih Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL.
Kepala Kantor Pertanahan Kantah Kota Bitung Steven Wowor buka suara. PT Awani termasuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI. Asetnya termasuk lahan 70 hektar Makawidey kini dalam penanganan negara lewat KPKNL.
“Kami di BPN tidak bisa apa-apa karena sudah menjadi hak dan kewenangan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi kami tetap berjuang bersama warga dan pemerintah daerah,” ujar Steven.
Kata Steven, BPN hanya menunggu putusan Kemenkeu lewat KPKNL. Sejauh mana sita dilakukan dan siapa penerima hak setelah sita selesai.
“Siapa nanti yang akan mendapatkan dari hasil putusan dari Kementerian Keuangan, kami akan memprosesnya,” tegas Steven.
Steven kasih analogi: “Misalnya, orang yang mengagunkan sertifikatnya ke bank. Jika dia tidak mampu membayar, bank itu akan melelang, tarik. Lelang dan akan memberikan kepada pemenang lelang.”
Nasib Warga 24 Tahun Harus Dijembatani
Meski kewenangan di pusat, Steven menilai nasib warga harus diperjuangkan.
“Ini yang harus kita jembatani dengan pemerintah. Mereka, masyarakat, mau dikemanakan, apakah bisa dibicarakan dari Kementerian Keuangan juga. Supaya tanah itu mempunyai keadilan untuk masyarakat,” katanya.
Artinya bola panas kini ada di tangan KPKNL dan Kemenkeu. Warga Makawidey tinggal menunggu kepastian hukum setelah 24 tahun hidup tanpa status jelas.
(RTG)


















