JAKARTA, SpiritKawanua.com – Otoritas Jasa Keuangan OJK mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bahaya scam atau penipuan digital yang semakin meluas. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre IASC per Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan.
Dari jumlah itu, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir. Dana sebesar Rp674 miliar juga diamankan atau diblokir, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam seminar di Jakarta, Senin 6/7/2026.
OJK mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh penawaran tidak wajar, memastikan legalitas pelaku usaha lewat Kontak 157, menjaga kerahasiaan data pribadi termasuk OTP, dan melapor ke http://sipasti.ojk.go.id serta http://iasc.ojk.go.id.
(RTG)


















