JAKARTA, SpiritKawanua.com – Pemerintah memperkuat perlindungan pekerja melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI, Senin (20/7) di Jakarta.
Kerja sama ini bertujuan mendorong kepatuhan pemberi kerja, menyelesaikan permasalahan hukum, serta mengoptimalkan pemulihan piutang iuran. Tujuannya satu memastikan lebih banyak pekerja mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengapresiasi sinergi JAMDATUN. Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mengemban amanah mengelola dana peserta secara prudent, profesional, dan akuntabel.
“Kami sangat membutuhkan dukungan JAMDATUN sebagai mitra strategis dalam penguatan aspek hukum dan tata kelola organisasi,” ujar Saiful.
Sepanjang 2025, sinergi ini berdampak nyata. Lebih dari 20 ribu Surat Kuasa Khusus nonlitigasi diserahkan ke Jaksa Pengacara Negara. Hasilnya, kepatuhan lebih dari 10 ribu badan usaha meningkat dan berhasil memulihkan iuran sebesar Rp495,15 miliar.
Penguatan juga dilakukan lewat *Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hingga April 2026 sudah terbentuk *71 forum: 16 tingkat provinsi dan 55 tingkat kabupaten/kota. Forum ini jadi wadah koordinasi Kejaksaan, Pemda, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lain.
JAM Perdata dan TUN Kejagung, Narendra Jatna menegaskan kolaborasi ini harus terus diperkuat untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan.
Melalui PKS ini, BPJS Ketenagakerjaan dan JAMDATUN berkomitmen memperkuat sinergi hingga daerah, mengoptimalkan penegakan kepatuhan, dan mempercepat Universal Coverage Jamsostek.
Dorong Kepatuhan di Sulut
Menindaklanjuti di daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, Juwenly Jona Librata Soselisa mengatakan kerja sama dengan Kejaksaan jadi instrumen penting meningkatkan kepatuhan badan usaha di Sulut.
“Sinergi dengan Kejaksaan sangat strategis mendorong badan usaha mendaftarkan pekerja dan bayar iuran tepat waktu. Dengan kepatuhan yang baik, hak pekerja atas jaminan sosial bisa terpenuhi optimal,” ujar Juwenly.
Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado akan terus perkuat koordinasi dengan Kejaksaan, Pemda, dan pemangku kepentingan untuk perluas kepesertaan pekerja formal maupun informal di Sulut.
“Komitmen kami memastikan setiap pekerja di Sulawesi Utara bekerja dengan lebih aman, terlindungi, dan sejahtera,” tutup Juwenly.
(RTG)


















