MANADO, SpiritKawanua.com – Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (PD) Bangun Bitung Tahun Anggaran 2021–2023, Senin (3/8/2026).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Surat dakwaan dibacakan oleh Alexander Sirait, S.H., selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bitung.
Dalam perkara ini dua orang duduk di kursi terdakwa, yakni RL dan GW.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp403.119.822.
RL dan GW didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a, c, d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Dakwaan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a, c, d UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum dan kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU Kejari Bitung.
(MT)


















