JAKARTA, SpiritKawanua.com – Kementerian ATR/BPN akan memulai uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja. Program ini akan dimulai pada 17 Agustus 2026 sebagai bagian dari transformasi pelayanan.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menteri Nusron merinci target 10 hari itu adalah akumulasi dari setiap tahapan:
1. Verifikasi BPHTB oleh Pemda: 3 hari kerja
2. Pembuatan AJB oleh PPAT: 2 hari kerja
3. Proses administrasi di Kantor Pertanahan: 5 hari kerja
“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelas Menteri Nusron.
Menurutnya, target waktu ini bertujuan membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel. Setiap tahapan bisa dipantau sehingga kendala keterlambatan cepat diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Uji coba 3 bulan di 15 Kantor Pertanahan:
Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Samarinda, Kota Pontianak, Kota Makassar, Kota Semarang, Kota Tangerang Selatan, Kota Batam, Kabupaten Semarang, Kota Administrasi Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Hasil pilot project akan dievaluasi sebelum layanan diperluas ke seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
Turut mendampingi: Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Komunikasi Publik Rahmat Sahid, dan Kabag Pemberitaan Bagas Agung Wibowo.
(RTG)


















