MANADO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kota Manado mengikuti kegiatan Persiapan Pendataan Informasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) terhadap Objek Tanah Negara Bekas Hak Pakai No. 15/Tuminting.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, bertempat di Kantor Kecamatan Tuminting, dan diikuti bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara serta Bidang Penataan dan Pemberdayaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pendataan DIP4T yang bertujuan untuk memperoleh informasi terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada objek Tanah Negara Bekas Hak Pakai No. 15/Tuminting.
Melalui kegiatan persiapan ini, diharapkan proses pendataan dapat terlaksana secara sistematis dan menghasilkan data serta informasi pertanahan yang akurat sebagai bahan dalam mendukung penataan dan pengelolaan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Manado berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan kegiatan penataan dan pemberdayaan pertanahan secara optimal, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(RTG)


















