MANADO, SpiritKawanua.com — Kantor Pertanahan Kota Manado melalui Tim Penanganan Sengketa/Konflik melaksanakan pendampingan dan menghadiri persidangan dalam rangka penanganan perkara pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan Pengadilan Negeri (PN) Manado pada 26–27 Agustus 2026.
Kehadiran Tim Penanganan Sengketa/Konflik dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan Kantor Pertanahan Kota Manado.
Persidangan yang dihadiri mencakup perkara pada ranah peradilan tata usaha negara maupun perdata. Pada PTUN Manado, penanganan berkaitan dengan perkara gugatan administratif, sedangkan di PN Manado berkaitan dengan gugatan perdata.
Melalui kehadiran dalam proses persidangan, Kantor Pertanahan Kota Manado terus berupaya memberikan dukungan terhadap proses penyelesaian perkara pertanahan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data dan informasi pertanahan yang tersedia.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Manado dalam mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian dalam setiap proses penanganan permasalahan pertanahan.
(RTG)


















