JAKARTA, SpiritKawanua.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan pemberantasan kejahatan keuangan digital.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal. Rinciannya: 22.529 pengaduan pinjol ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 juga menunjukkan hasil signifikan. Hingga 31 Juli 2026, IASC telah menerima 637.055 laporan dari masyarakat.
Dari jumlah itu, 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 607.210 rekening berhasil diblokir untuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Hasil koordinasi lintas instansi juga mencatat keberhasilan pemblokiran dana terkait penipuan sebesar Rp724,1 miliar. Dari dana tersebut, Rp204,3 miliar berhasil dikembalikan kepada korban.
5 Modus Kejahatan Keuangan yang Marak
Berdasarkan analisis pengaduan, Satgas PASTI memetakan modus yang paling sering digunakan pelaku:
1. Ancaman dan intimidasi + penyalahgunaan data pribadi
Pelaku menekan korban lewat telepon, WA, dan medsos dengan ancaman menyebar data ke keluarga/kantor. Korban dipaksa bayar utang yang bahkan tidak pernah diajukan.
2. Pencairan dana tanpa persetujuan
Dana tiba-tiba masuk ke rekening korban. Pelaku kemudian meminta dikembalikan ke rekening tertentu.
3. Penipuan mengatasnamakan lembaga resmi / impersonation
Pelaku memakai nama, logo OJK, bank, atau lembaga lain untuk meminta OTP, PIN, dan transfer dana.
4. Investasi ilegal, tugas berkomisi, dan penipuan daring
Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Korban diminta setor bertahap dengan alasan biaya admin, pajak, hingga upgrade member.
5. Jasa pelunasan pinjaman & perbaikan riwayat kredit
Menjanjikan penghapusan utang atau pemutihan data BI Checking dengan biaya di muka. Padahal tidak ada pihak yang bisa melakukan itu secara instan.
Imbauan Satgas PASTI
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu cek legalitas di kanal resmi OJK, tidak memberikan OTP/PIN/data pribadi, dan tidak tergiur iming-iming untung cepat.
Jika menjadi korban, masyarakat bisa melapor:
1. Aktivitas keuangan ilegal: http://sipasti.ojk.go.id
2. Penipuan transaksi keuangan: http://iasc.ojk.go.id
“Simpan bukti lengkap: nomor pelaku, isi chat, bukti transfer, nama aplikasi/situs, dan URL. Jangan hapus chat atau aplikasi sebelum bukti didokumentasikan,” tegas Satgas PASTI.
Satgas PASTI memastikan akan terus memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital.
(RTG)


















