MANADO, SpiritKawanua.com – Dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang, Pelindo Regional 4 Manado akan memberlakukan sterilisasi Dermaga Pelabuhan Manado mulai 12 Oktober 2026.Kebijakan tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Surat Kepala KSOP Kelas III Manado Tahun 2026 tentang pengaturan area steril pelabuhan.
Hal tersebut ditegaskan General Manager Pelindo Regional 4 Manado, Nurlayla Arbie, dalam kegiatan media meeting, kemarin.”Intinya penjual asongan dilarang berjualan di area dermaga dan kapal yang telah ditetapkan sebagai area steril atau area terbatas,” ujar GM yang akrab disapa Ella tersebut.
Adapun ketentuan sterilisasi meliputi:Pedagang asongan dilarang berjualan di area dermaga dan kapal yang telah ditetapkan sebagai area steril/terbatas.Barang dagangan, gerobak, keranjang, maupun perlengkapan berjualan tidak diperkenankan ditempatkan di area dermaga, jalur evakuasi, akses menuju kapal, maupun area operasional lainnya.Pengunjung dan pengantar yang tidak memiliki tiket atau dokumen perjalanan yang sah tidak diperkenankan memasuki area dermaga dan kapal. Menurut Ella, sosialisasi terkait kebijakan ini telah dilakukan kepada para pedagang.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami dan menjalankan kebijakan ini dengan tulus ikhlas demi kelancaran, kenyamanan penumpang, dan operasional kapal,” tutupnya.
(RTG)


















