MANADO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kota Manado melaksanakan kegiatan Sosialisasi Layanan Perintis 10 Hari kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M., didampingi Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Miwang Dwi Santo, S.H., M.Kn.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman PPATS mengenai mekanisme Layanan Perintis 10 Hari sebagai upaya mendukung penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Manado berupaya memperkuat sinergi dan koordinasi dengan PPATS dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Pemahaman yang baik mengenai layanan ini diharapkan dapat membantu mewujudkan proses pelayanan yang lebih efektif serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Manado untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui kolaborasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di bidang pertanahan.
Dengan terjalinnya sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Manado dan PPATS, diharapkan pelayanan pertanahan semakin optimal, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
(RTG)


















