MANADO, Spiritkawanua.com – Kantor Pertanahan Kota Manado menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian administrasi pembayaran ganti rugi atas dampak Normalisasi Sungai Sario di Kota Manado. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Kantor Pertanahan Kota Manado diwakili oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Nursalim Masloman, S.S.T., M.Si., didampingi oleh Erica Gita Mogi, S.H., M.H., selaku Sekretaris Pengadaan Tanah.
Rapat koordinasi ini menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antarinstansi terkait dalam membahas penyelesaian administrasi pembayaran ganti rugi atas dampak Normalisasi Sungai Sario. Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses penyelesaian pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Manado terus mendukung koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, khususnya pembangunan bangunan pengendali banjir Sungai Sario di Kota Manado.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
(RTG)


















