MINAHASA, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa terus berkomitmen memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Salah satu bentuk nyata pelaksanaan program tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat Desa Leleko.
Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah serta mendorong tertib administrasi pertanahan di tengah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki bukti hukum yang sah atas tanah yang dimiliki.
Program PTSL merupakan salah satu upaya percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia guna mewujudkan kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa maupun konflik pertanahan. Melalui program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memperoleh akses terhadap layanan pertanahan yang mudah, transparan, dan terpercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa berharap sertipikat yang telah diterima masyarakat Desa Leleko dapat dimanfaatkan dengan baik serta memberikan rasa aman dan manfaat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta mendukung pelaksanaan program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) demi terwujudnya pelayanan pertanahan yang profesional dan berintegritas.
(RTG)
















