MANADO, SpiritKawanua.com – Jaringan pengedar rokok elektrik atau vape yang mengandung ganja sintetis terbongkar di Kota Manado, Sulawesi Utara. Polisi mengamankan tiga pria yang diduga sebagai pengedar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencium aroma khas ganja di beberapa lokasi nongkrong di Manado. Aroma tersebut diduga berasal dari penggunaan vape berisi zat narkotika.
Laporan itu ditindaklanjuti Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut. Polisi melakukan penyelidikan di sejumlah titik kumpul anak muda yang dicurigai.
Berdasarkan keterangan warga, polisi lalu mengembangkan temuan dan menangkap seorang pria di Pineleng yang diduga sebagai pengedar.
“Pria berinisial CT alias Ito diduga membawa liquid vape mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol Arie Fadlani, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut.
Kata Arie, CT ditangkap di depan Hotel ARC, Jalan Pramuka, Kelurahan Sario Barat, Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Minggu 7/6/2026 sekitar pukul 19.00 WITA
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu botol liquid ukuran 5 mililiter dan satu perangkat pod vape yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN atau ganja sintetis,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, CT mengaku memperoleh barang tersebut dari pria berinisial RM yang berdomisili di Desa Kali, Minahasa. Berdasarkan pengakuan ini, petugas langsung bergerak dan pada hari yang sama menangkap RM.
Arie mengatakan saat penggeledahan di rumah RM, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa dua botol cairan liquid ukuran 30 mililiter dan 15 mililiter yang diduga mengandung Pinaca serta perangkat pod vape untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
Menurut Arie, dari hasil pemeriksaan RM mengaku memesan cairan liquid melalui akun Instagram bernama PAMASKY yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Barang dikirim menggunakan jasa ekspedisi, kemudian dijual kembali dalam kemasan lebih kecil untuk memperoleh keuntungan.
“Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Sulawesi Selatan. Tim segera melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang diduga mengendalikan peredaran liquid narkotika tersebut,” jelas Arie.
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berkolaborasi dengan Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polsek Ujung Tanah berhasil menyergap seorang pria berinisial A 36 tahun di Kelurahan Camba Berua, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, pada Sabtu 13/6/2026.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku sebagai pemilik akun Instagram PAMASKY sekaligus pemilik rekening dan akun transaksi yang digunakan menjual cairan vape mengandung narkotika ke berbagai daerah, termasuk Manado, Surabaya, Bandung, dan Kalimantan Timur.
Dalam penyergapan, petugas menemukan tiga botol cairan liquid yang diduga mengandung Pinaca MDMB-4EN, dua paket siap kirim lengkap dengan alamat tujuan, satu botol kecil berisi cairan serupa, satu unit telepon genggam Samsung A22, serta sejumlah uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Rutan Polda Sulut. Sementara itu, tim gabungan masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” kata Arie.
(RTG)


















