MINAHASA, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan gelar perkara terkait permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 2432/Sea dan Sertipikat Hak Milik Nomor 2433/Sea atas nama Jan Agustinus Item, yang berlokasi di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kegiatan gelar perkara ini merupakan bagian dari proses penanganan permasalahan pertanahan yang bertujuan untuk melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, yuridis, serta data pendukung yang berkaitan dengan permohonan penerbitan sertipikat. Pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengedepankan prinsip objektivitas, profesionalisme, dan kepastian hukum.
Melalui forum ini, berbagai informasi dan dokumen yang berkaitan dengan objek tanah dikaji sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gelar perkara juga menjadi sarana untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian permasalahan pertanahan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional serta mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan secara tepat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum, guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
(RTG)
















