TOMOHON, SpiritKawanua.com – BPJS Ketenagakerjaan Minahasa terus memperluas perlindungan bagi pekerja sektor informal. Kali ini sasarannya adalah pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah/BPU di Kota Tomohon melalui sosialisasi di Aula Karya Indah Tomohon, Kamis (14/8/2026).
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Tokoh Agama Katolik Kevikepan Tomohon RP. Benediktus Pangkey, MSC.
“Perlindungan jaminan sosial adalah wujud kepedulian terhadap kesejahteraan umat, khususnya para pekerja mandiri yang mengandalkan tenaga harian untuk menghidupi keluarga. Kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan agar seluruh umat se-Kevikepan Tomohon terlindungi,” ujar RP. Benediktus Pangkey.
Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan bersama pengurus rumah ibadah merencanakan pembentukan Keagenan Rumah Ibadah di tiap Paroki di Kota Tomohon.
“Langkah ini bertujuan untuk mempermudah akses pendaftaran bagi umat pekerja mandiri, memfasilitasi pembayaran iuran bulanan di lingkungan komunitas, serta mengoptimalkan edukasi jaminan sosial berbasis keagamaan secara berkelanjutan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Stephano Liuw.
Dalam sosialisasi tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga mengedukasi 3 manfaat utama program bagi pekerja mandiri:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):Perlindungan biaya pengobatan dan santunan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.
2. Jaminan Kematian (JKM): Santunan finansial dan beasiswa pendidikan bagi ahli waris.
3. Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan protektif untuk kepastian finansial di masa pensiun.
Melalui sinergi dengan gereja, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja mandiri di Tomohon dapat terlindungi sehingga bisa “Kerja Keras Bebas Cemas”. Setelah dibentuk para agen setiap paroki BPJS Ketenagakerjaan Minahasa akan memberikan bimtek untuk akuisisi peserta.
(RTG)














