BITUNG, SpiritKawanua.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Steven Wowor menjadi pembicara dalam sosialisasi dan edukasi kepada puluhan nazir terkait pentingnya sertipikat tanah wakaf yang diadakan di Kementerian Agama Bitung, Rabu (27/8).
Dalam kegiatan tersebut, Steven menegaskan setiap aset wakaf wajib memiliki sertipikat. Hal itu untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian status hak atas tanah wakaf.
“Harus ada sertipikat wakaf untuk dijadikan masjid, ada untuk kuburan, ada untuk kebun. Itu sertipikat untuk melindungi aset umat,” ujar Steven.
Ia menjelaskan, banyak ahli waris yang tidak mau membuat sertipikat dengan alasan imbalan jasa. Padahal tanah wakaf tidak ada pemberian ganti rugi.
“Kedua memberikan status hak. Kemudian meningkatkan kualitas data, upgrade menjadi sertipikat elektronik. Bawa aslinya yang analog ke Kantah, nanti akan kami berikan persyaratannya supaya bisa diganti jadi sertipikat elektronik,” lanjutnya.
Steven juga memaparkan alur proses wakaf yang benar. Dimulai dari niat, dilanjutkan dengan ikrar, pembuatan akte, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat wakaf.
Terkait kemudahan administrasi, ia menyebut sejak 2017 pemerintah telah membuka layanan pendaftaran tanah wakaf secara perorangan di Kantor Pertanahan. Selain itu, lokasi wakaf yang belum memiliki sertipikat juga bisa dimanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para nazir dalam mengelola dan melindungi aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum dan terdata dengan baik secara elektronik.
(RTG)


















