banner 728x250

2 Terdakwa Dugaan Korupsi PT HWR Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, SpiritKawanua.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuntut dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Hakian Wellem Rumansi (PT HWR) dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan serta denda.

Pembacaan surat tuntutan dilakukan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (17/9/2026). Dalam amar tuntutan yang dibacakan, kedua terdakwa juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsider 1 bulan pidana penjara apabila denda tidak dibayar.

banner 325x300

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan bagi para terdakwa.

Hal yang memberatkan:

– Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan:

1. Terdakwa belum pernah dihukum;

2. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;

3. Terdakwa tidak menikmati aliran dana yang menjadi kerugian keuangan negara;

4. PT HWR telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp15 miliar.

Sikap Terdakwa dan Penasihat Hukum

Terpantau dalam persidangan, kedua terdakwa hadir secara kooperatif dan bersikap sopan di ruang sidang, didampingi tim penasihat hukum.

Tim advokat yang mendampingi para terdakwa terdiri dari Mahendra Sangian, S.H., Gelendy Lumingkewas, S.H., M.H., dan Julie Kimbal, S.H.

Jadwal Sidang Berikutnya

Persidangan selanjutnya dijadwalkan digelar pada Senin, 28 September 2026, dengan agenda mendengarkan pembacaan surat pembelaan atau pledoi dari tim penasihat hukum beserta para terdakwa.

(MT)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *