MINAHASA, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) di Kabupaten Minahasa.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah dalam memperkuat sinergi antara instansi pertanahan dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung keterpaduan data pertanahan dengan data perpajakan daerah. Integrasi NIB dan NOP diharapkan dapat membantu menciptakan data yang lebih terintegrasi, akurat, dan mudah dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Melalui kerja sama tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa dan Bapenda Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi dan pertukaran informasi terkait data bidang tanah dan objek pajak. Sinergi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi administrasi pertanahan sekaligus pengelolaan pajak daerah.
Integrasi data NIB dan NOP juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan berbasis data. Dengan adanya keterhubungan informasi antara data pertanahan dan perpajakan, proses pemutakhiran serta validasi data diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Melalui penandatanganan PKS ini, kedua instansi berharap sinergi yang terjalin dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Minahasa.
(RTG)
















