MANADO, SpiritKawanua.com – Warga Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) Kanaan, Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut, Selasa (6/10/2026). Warga Kapet Kanaan merupakan eks pengungsi dari Pulau Lata-Lata, Maluku Utara, yang pindah akibat kerusuhan konflik sosial pada tahun 1999 silam.Persoalan lahan yang ditempati puluhan keluarga itu kembali mencuat.
Setelah lebih dari 25 tahun dihuni sejak 2001-2002, hingga kini belum ada kepastian hukum terkait status lahan tersebut. Hal itu terungkap dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat Lata-Lata dengan Kanwil BPN Sulut.
Kuasa hukum warga Lata-Lata, Anthoni Weno, mengatakan masyarakat mempertanyakan munculnya pihak yang mengklaim sepihak memiliki hak atas lahan yang telah mereka tempati.”Menurut catatan kami, pada 2002 sebuah yayasan menggalang dana untuk pengungsi Maluku. Membeli tanah kurang lebih 80 hektar, membangun rumah, sekolah, dan lain-lain. Namun pada 2013, pindah tangan ke yayasan tersebut dan tiba-tiba ingin mengambil alih lahan,” ujar Anthoni.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum pihak yang mengatasnamakan yayasan tersebut.”Saya sebagai kuasa hukum melihat ada keganjilan. Kenapa demikian? Tadi dalam pertemuan, saya sengaja menanyakan, siapa yang mengajukan permasalahan ini kepada pihak BPN. Ternyata pihak BPN sendiri tidak bisa menjawab siapa yang sebenarnya,” kata Anthoni.
Ia juga meminta BPN bersikap netral dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang selama ini bermukim. Berawal dari Bantuan Kemanusiaan, Anthoni mengatakan, kawasan permukiman warga Lata-Lata pada awalnya berkaitan dengan bantuan kemanusiaan dari sejumlah negara, seperti Kanada, Norwegia, dan Australia.
“Bangunan rumah dan tanah di sana itu diberikan oleh bantuan kemanusiaan dari beberapa negara. Buktinya ada,” ujarnya.
Saat ini kawasan tersebut dihuni lebih dari 70 kepala keluarga. Dalam pertemuan tersebut, menurut Anthoni, belum tercapai kesepakatan mengenai status maupun pembagian lahan. Salah satu wacana yang muncul adalah kemungkinan pembagian lahan kepada masyarakat, yayasan, dan pihak lainnya, namun belum menjadi keputusan hukum.
“Belum ada kepastian hukum. Kami hanya minta BPN itu berdiri netral membela hak masyarakat untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Pihaknya juga akan menelusuri status hukum yayasan yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.
Sementara, Kabid Pengendalian Pertanahan dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulut, Budi Tarigan, menegaskan proses penyelesaian persoalan lahan eks pengungsi Lata-Lata masih berjalan.”Dalam rangka penyelesaian konflik yang sudah lama ini, sebenarnya kami sudah melalui tahapan yang panjang dengan melakukan penelitian, baik data fisik maupun data yuridis,” kata Budi saat didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Opit.
BPN, lanjutnya, masih mengkaji seluruh dokumen dan informasi yang diperoleh sebelum mengambil keputusan agar penyelesaian yang dihasilkan berkeadilan dan tidak menimbulkan konflik baru.”Kompleksitas permasalahannya sampai saat ini sebenarnya Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Utara belum mengambil keputusan terhadap penyelesaian ini,” pungkasnya.
(RTG)
















