MANADO, SpiritKawanua.com – Proyek eksplorasi panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Kotamobagu mulai masuk tahap pengadaan lahan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 250 Tahun 2026 tanggal 15 Oktober 2026, telah ditetapkan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum proyek eksplorasi panas bumi oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kotamobagu.
Penetapan lokasi tersebut mencakup dua kabupaten yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dengan total luas lahan 261.798,57 m² atau sekitar 26,1 hektare. Pengumuman penetapan lokasi ini sudah ditandatangani Sekda Boltim M. Iksan Pangalima dan Sekda Minsel Glady Kawatu.
Menanggapi penetapan tersebut, Project Manager PGE Kotamobagu Tondo Wicaksono mengatakan penetapan lokasi menjadi dasar penting untuk melanjutkan tahapan proyek.
“Dengan penetapan lokasi ini, kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pengadaan tanah untuk pengeboran sumur eksplorasi, pembangunan cluster atau wellpad, jalan akses, dan Water Pump Station,” ujar Tondo, Rabu (4/11/2026).
Rincian Lokasi Lahan
Lahan terluas berada di Kabupaten Boltim, Kecamatan Moat:
1. Desa Bongkudai Baru seluas 68.339,67 m²
2. Desa Bongkudai Utara seluas 55.111,75 m²
3. Desa Guaan seluas 63.976,83 m²
4. Desa Mokitompia seluas 11.047,33 m²
Sementara di Kabupaten Minsel, Kecamatan Modoinding:
1. Desa Sinisir seluas 63.322,99 m²
Tondo menjelaskan, maksud pembangunan meliputi kegiatan pengeboran sumur eksplorasi, pembangunan sarana penunjang seperti logyard, gedung kantor, dan tempat penyimpanan limbah B3, serta memastikan operasional berjalan tertib dan memenuhi aspek legalitas.
“Tujuan utamanya mendukung penugasan pengusahaan panas bumi WKP Kotamobagu. Kita akan lakukan pengeboran dan uji produksi untuk membuktikan potensi, memperoleh data bawah permukaan, mengonfirmasi model konseptual sistem panas bumi, dan menilai kelayakan pengembangan lapangan tahap berikutnya,” jelas Tondo.
Ia menegaskan, jika hasil eksplorasi menunjukkan kelayakan teknis dan ekonomi, proyek ini akan mendukung penyediaan listrik bersih, andal, dan berkelanjutan bagi wilayah Sulut dan sistem interkoneksi Sulawesi Bagian Utara.
“Ini bagian dari komitmen mendukung peningkatan pemanfaatan energi baru terbarukan, penguatan ketahanan energi nasional, dan pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil,” tegasnya.
Jadwal Pelaksanaan
Perkiraan pengadaan tanah akan berlangsung mulai Minggu I November 2026 hingga Minggu II Maret 2027. Sementara pembangunan fisik dimulai Minggu III Maret 2027 hingga Minggu IV Agustus 2027.
Tondo menambahkan, dengan penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah ini, diharapkan ada kepastian perencanaan bagi masyarakat.
“Apabila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi,” tutupnya.
(RTG)


















