TONDANO, SpiritKawanua.com – BPJS Ketenagakerjaan Minahasa menjamin biaya perawatan pekerja atas nama Marvil Mario Kumakau sampai sembuh. Tanggungan itu dikarenakan dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya benar saudara Marvil merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. Dan seluruh biaya pengobatannya kami tanggung penuh,” ujar Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Minahasa Stephano Liuw.
Dikatakan Stephano bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Di mana seorang pekerja sebagai peserta dilindungi mulai dari berangkat kerja, saat kerja, bahkan hingga pulang ke rumah.
“Tidak ada plafonnya. Dari IGD, operasi, rawat inap, obat, kontrol, sampai terapi kita tanggung,” sebutnya lagi.
Dijelaskannya bahwa saudara Marvil mengalami kecelakaan kerja di tempat kerja. Saat itu karena kendaraan yang digunakan untuk angkut barang bocor tangki minyaknya, dia berinisiatif memindahkan minyak dari tangki mobil ke galon dengan cara menghisap melalui selang. Tapi tanpa sengaja minyak dari selang tertelan oleh dia sehingga mengakibatkan terjadi sesak nafas dan harus dibawa ke rumah sakit.
“Kami pun sudah menjenguk dia serta menyampaikan kepadanya tentang manfaat yang dia terima ini,” imbuhnya.
Diketahui, manfaat lain yang bisa saja diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja adalah Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja / STMB. Kemudian, santunan cacat bila pekerja mengalami kecelakaan kerja yang berakibat cacat.
“Kalau terjadi resiko kecelakaan kerja berakibat kematian, maka kami memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja,” pungkasnya.
(RTG)


















