banner 728x250

Oknum Resmob Polda Sulut Diduga Kuasai Mobil Hasil Penggelapan, NJI: Ini Perampasan Berseragam!

Sri Yuliana, pelapor.
banner 120x600
banner 468x60

MANADO, SpiritKawanua.com – Nusantara Justice Initiative (NJI) mengecam dugaan keterlibatan oknum anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Utara dalam perkara penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor milik seorang ibu rumah tangga, Sri Yuliana (49).

Chairman NJI Denny Susanto mengatakan oknum polisi berinisial Romy A.W. Ropa hingga kini masih menguasai mobil Mitsubishi Xpander milik kliennya. Menurut Denny, tindakan tersebut merupakan “perampasan berseragam” yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

banner 325x300

Berdasarkan laporan polisi STTLP/B/805/V/2026/SPKT/Polres Manado, Sri Yuliana melaporkan terlapor bernama Fernando atas dugaan penggelapan. Fernando diketahui menyewa kedua mobil tersebut dengan tarif Rp300.000 per hari, namun setelah masa sewa berakhir tidak membayar dan memindahtangankan kendaraan tanpa izin pemilik. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp330 juta

Kasus ini mencuat pada Senin (27/4/2026) ketika Denny bersama korban menemukan salah satu mobil yang pelat nomornya sudah diganti dikendarai oleh Romy A.W. Ropa, anggota Resmob Polda Sulut. Saat dikonfrontasi, oknum itu mengaku membeli mobil dari Fernando seharga Rp40 juta dan sempat diizinkan pergi dengan alasan keluarganya akan ke rumah sakit. Namun mobil belum juga dikembalikan hingga siaran pers ini dirilis.

Surat ke Kapolda Diduga Diabaikan
NJI mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sulut pada 4 Mei 2026 untuk meminta penindakan terhadap oknum tersebut. Namun hingga kini belum ada respon. Denny menduga ada upaya pembiaran dalam penanganan kasus ini.

Lebih jauh, Romy disebut merupakan putra dari seorang Kepala Urusan (Kaur) di Kejaksaan Tinggi Sulut. NJI menyatakan pendekatan persuasif kepada orang tua oknum tidak membuahkan hasil dan menilai ada dugaan upaya perlindungan terhadap anaknya dari proses hukum.

“Ini bukan sekadar penadahan biasa. Surat ke kapolda sudah dilayangkan, tapi seolah dibiarkan. Kami menduga ada konspirasi kecil antara oknum polisi nakal, backing keluarga, dan pembiaran atasan,” tegas Denny.

Empat Tuntutan NJI
NJI menyampaikan empat tuntutan:

1. Kapolda Sulut segera merespons surat 4 Mei 2026 dan memerintahkan Propam menangkap serta memeriksa Romy atas dugaan penadahan, penggelapan, dan pelanggaran kode etik Polri.
2. Oknum Resmob mengembalikan mobil dalam keadaan utuh tanpa syarat dan menyerahkan diri.
3. Kejaksaan Tinggi Sulut memeriksa oknum pejabat Kaur yang diduga melindungi anaknya.
4. Propam Polda Sulut mengusut jaringan “polisi nakal” yang menampung kendaraan hasil kejahatan.

Denny menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan memberi tenggat 2×24 jam bagi Polda Sulut untuk bertindak. Jika tidak ada langkah nyata, kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM.

(RTG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *