MINAHASA, SpiritKawanua.com – Dalam rangka proses penerbitan sertipikat pengganti karena kehilangan dokumen hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terhadap pemohon atas nama Vonny Suaiba, terkait Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 605/Wawalintouan.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan petugas Kantor Pertanahan sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban hukum dari pemohon atas kehilangan sertipikat asli.
Melalui proses tersebut, pemohon menyatakan bahwa sertipikat yang dimaksud benar telah hilang dan belum pernah dialihkan maupun dijaminkan kepada pihak lain. Tahapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah terjadinya sengketa atau penyalahgunaan dokumen pertanahan di kemudian hari.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya kepada masyarakat. Diharapkan melalui pelaksanaan prosedur yang sesuai ketentuan, masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak pertanahannya secara optimal.
(RTG)
















