banner 728x250
Bitung  

Dekatkan Layanan, Kantor Pertanahan Gabung Mal Pelayanan Publik Bitung

banner 120x600
banner 468x60

BITUNG, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kota Bitung secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) pada Kamis, 18 Juni 2026. Penandatanganan dokumen kerja sama strategis ini dilaksanakan secara formal bertempat di area pusat pemerintahan daerah.

Langkah kemitraan ini diambil untuk menandai bergabungnya instansi vertikal tersebut ke dalam gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bitung. Melalui integrasi loket ini, diharapkan sistem birokrasi dan administrasi pertanahan menjadi jauh lebih ringkas.

banner 325x300

Proses penandatanganan kesepakatan ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Kantor Pertanahan serta pihak pengelola dari pemerintah kota. Forum kedinasan tersebut berjalan lancar dan dipenuhi semangat kolaborasi demi kemajuan kualitas pelayanan publik di daerah.

Pihak lembaga berkomitmen menyediakan petugas loket berkompeten yang siap siaga melayani warga di dalam gedung MPP. Kehadiran fisik gerai baru ini juga sekaligus menjadi bukti nyata reformasi birokrasi yang terus digalakkan kementerian.

Kebijakan perluasan jangkauan ini sengaja ditempuh untuk merespons tingginya ekspektasi masyarakat terhadap kemudahan pengurusan sertifikat tanah. Melalui sinergi lintas instansi ini, pemerintah daerah berupaya keras memotong jarak dan waktu tempuh para pemohon.

Penyatuan berbagai jenis layanan di satu atap dinilai menjadi jawaban paling efektif bagi kebutuhan warga urban yang dinamis. Oleh karena itu, persiapan sarana teknis dan jaringan komputerisasi di gerai baru tersebut langsung dikebut pengerjaannya.

Melalui kerja sama yang solid ini, Kantor Pertanahan Kota Bitung siap memberikan pelayanan pertanahan yang lebih dekat, mudah, dan cepat. Pihak kementerian menegaskan bahwa aspek kenyamanan serta kepuasan seluruh lapisan masyarakat selalu ditempatkan sebagai prioritas utama.

Dengan bergabungnya instansi ke MPP, warga kini bisa mengurus sertifikat tanah sekaligus menyelesaikan administrasi perizinan lainnya dalam satu waktu. Pola pelayanan terpadu ini diharapkan mampu mendongkrak indeks kepuasan publik serta menciptakan tata kelola daerah yang bersih.

(RTG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *