TONDANO BARAT, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa melalui Panitia A melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, sebagai bagian dari tahapan penyelesaian permohonan hak atas tanah.
Pemeriksaan lapang ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yuridis dan data fisik objek tanah yang dimohonkan, sekaligus melakukan verifikasi terhadap batas-batas bidang tanah di lapangan. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama para pemohon, pemilik tanah yang berbatasan, aparat kelurahan, serta pihak-pihak terkait guna menjamin ketelitian dan transparansi dalam proses pemeriksaan.
Melalui pemeriksaan lapang, Panitia A memperoleh data dan informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, sehingga setiap tahapan pelayanan dapat berjalan secara tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(RTG)
















