MINAHASA, SpiritKawanua.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa melaksanakan Pemeriksaan Lapang Panitia A di Desa Kauneran I, Kecamatan Sonder. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi objek tanah secara langsung di lapangan.
Pemeriksaan lapang dilakukan dengan meninjau objek tanah serta melakukan verifikasi terhadap data fisik dan data yuridis yang berkaitan dengan bidang tanah. Panitia A melakukan pengecekan terhadap batas-batas bidang tanah, kondisi penguasaan dan penggunaan tanah, serta informasi pendukung lainnya yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan data pertanahan yang digunakan dalam proses administrasi memiliki tingkat ketelitian dan akurasi yang baik. Pemeriksaan secara langsung juga dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi objek tanah sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kantah Minahasa mengedepankan prinsip profesionalisme, integritas, ketelitian, dan kehati-hatian. Setiap tahapan pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui Pemeriksaan Lapang Panitia A di Desa Kauneran I, Kecamatan Sonder, Kantah Kabupaten Minahasa terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pelayanan dan memastikan setiap tahapan berjalan secara efektif, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan demi memberikan pelayanan pertanahan yang optimal bagi masyarakat.
(RTG)
















