MINAHASA, SpiritKawanua.com — Sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa melaksanakan penyerahan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 secara door to door.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu wujud nyata pelayanan prima Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, dengan mendatangi langsung kediaman masyarakat penerima sertipikat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan sertipikat dapat diterima secara langsung oleh pemilik hak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun akses untuk datang ke kantor pertanahan.
Penyerahan sertipikat secara langsung juga menjadi momentum bagi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa untuk berinteraksi dengan masyarakat serta memastikan proses pelayanan pertanahan benar-benar memberikan manfaat. Kehadiran petugas di tengah masyarakat diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya kepemilikan dokumen pertanahan yang sah.
Melalui Program PTSL, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Sertipikat yang diserahkan tidak hanya menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, tetapi juga memberikan manfaat dalam mendukung pemanfaatan tanah secara lebih optimal serta memberikan rasa aman dan kepastian bagi pemiliknya.
Pelaksanaan penyerahan secara door to door merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa untuk terus menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik. Orientasi pelayanan tidak hanya berhenti pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan hasil layanan dapat diterima masyarakat dengan mudah dan tepat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, transparansi, dan kepuasan masyarakat.
Melalui semangat pelayanan prima tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat, sejalan dengan tujuan PTSL dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat.
(RTG)
















